TANGGAPAN UNTUK BEBERAPA PERTANYAAN MENYOAL ASPEK-ASPEK TERTENTU DARI DOKTRIN KATOLIK
Konsili Vatikan II, melalui Konstitusi Dogmatik Lumen Gentium, dan Dekrit-dekrit tentang Ekumenisme (Unitatis redintegratio) dan Gereja-gereja Oriental (Orientalium Ecclesiarum), telah bersumbangsih dengan cara menentukan demi pembaharuan eklesiologi Katolik. Para Paus juga memberikan sumbangsih terhadap pembaharuan ini dengan menawarkan wawasan dan pandangan mereka sendiri dan arahan praktikal: Paulus VI dalam Ensiklik “Ecclesiam Suam” (1964) dan Yohanes Paulus II dalam Ensiklik “Ut unum Sint” (1995).
Konsekuensi tugas teolog untuk menjelaskan dengan lebih jelas beragam aspek dari eklesiologi telah menghasilkan tulisan yang melimpah di bidang ini. Bahkan telah menjadi nyata bahwa tema ini adalah tema yang paling bermanfaat yang, bagaimanapun juga seringkali memerlukan klarifikasi melalui definisi dan koreksi yang tepat, misalnya melalui deklarasi Mysterium Ecclesiae (1973), Surat ditujukan kepada para Uskup Gereja Katolik Communionis Notio (1992), dan deklarasi Dominus Iesus (2000), semua diterbitkan oleh Kongregasi untuk Ajaran Iman.
Luasnya materi pelajaran dan hal baru dari banyak tema yang terlibat senantiasa mendorong refleksi teologis. Di antara sumbangsih baru di bidang ini, ada juga yang tidak kebal dari penafsiran yang salah yang pada gilirannya menimbulkan kebingungan dan keraguan. Sejumlah interpretasi tersebut menggugah perhatian Kongregasi Ajaran Iman. Mengingat universalitas doktrin Katolik tentang Gereja, Kongregasi ingin merespon pertanyaan-pertanyaan ini dengan mengklarifikasi arti otentik dari beberapa ekspresi eklesiologis yang digunakan oleh magisterium yang rawan disalahmengerti dalam debat teologis.
PERTANYAAN PERTAMA
Apakah Konsili Vatikan II mengubah doktrin Katolik tentang Gereja?
TANGGAPAN
Konsili Vatikan II tidak mengubah atau bermaksud untuk mengubah doktrin, melainkan mengembangkan, memperdalam dan menjelaskannya secara lebih lengkap.
Ini adalah persis apa yang Yohanes XXIII katakan pada awal Konsili. Paulus VI menegaskannya dan mengomentarinya melalui promulgasi Konstitusi Lumen Gentium:. "Tidak ada komentar lebih baik untuk diberikan selain bahwa promulgasi ini benar-benar tidak mengubah apa-apa tentang doktrin tradisional. Apa yang Kristus kehendaki, kami kehendaki juga. Apa yang sudah (dikehendaki-Nya) akan tetap demikian. Apa yang telah Gereja ajarkan selama berabad-abad, juga kami ajarkan. Dalam istilah sederhana yang digunakan, sekarang kami eksplisit-kan; yang tidak pasti, kini kami klarifikasi.Bahwa yang direnung-renungkan, dibahas dan seringkali diperdebatkan, kini disatukan dalam suatu rumusan yang jelas. Para Uskup berulang kali menyatakan dan memenuhi maksud ini.
PERTANYAAN KEDUA
Apakah arti dari penegasan bahwa Gereja Kristus berada dalam (subsits in) Gereja Katolik?
TANGGAPAN
Kristus "mendirikan di bumi ini" hanya satu Gereja dan dilembagakan sebagai "himpunan yang terlihat dan spiritual" , yang dari awalnya dan selama berabad-abad selalu ada dan akan selalu ada, dan hanya di dalamnya lah ditemukan semua unsur yang dilembagakan oleh Kristus sendiri. "Inilah satu-satunya Gereja Kristus yang dalam syahadat iman kita akui sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik dan apostolik [...]. Gereja itu, yang di dunia ini disusun dan diatur sebagai serikat, berada dalam Gereja Katolik, yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan Para Uskup dalam persekutuan dengannya ". (Lumen Gentium dalam buku Dokumen Konsili Vatikan II hal. 78-79)
Kata “berada dalam” dalam Konstitusi Dogmatik Lumen Gentium ini berarti kontinuitas, perduring historis dan ketetapan semua elemen yang dilembagakan oleh Kristus dalam Gereja Katolik [8], di mana Gereja Kristus secara konkret didirikan di atas bumi.
Hal ini dimungkinkan, menurut doktrin Katolik, untuk menegaskan secara tepat bahwa Gereja Kristus hadir dan bekerja dalam gereja-gereja dan Komunitas gerejawi yang belum sepenuhnya berada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik, mengingat unsur-unsur pengudusan dan kebenaran yang hadir dalam mereka. Namun demikian, kata "berada dalam" hanya dapat dikaitkan dengan Gereja Katolik sendiri justru karena mengacu pada tanda persatuan yang kita anut dalam simbol iman (Aku percaya ... akan "satu" Gereja);. dan ini Gereja yang "satu" berada dalam Gereja Katolik.
PERTANYAAN KETIGA
Mengapa dipakai istilah "berada dalam" alih-alih "adalah” yang jauh lebih sederhana?
TANGGAPAN
Penggunaan ekspresi ini, yang mengindikasikan identitas penuh Gereja Kristus dengan Gereja Katolik, tidak mengubah doktrin tentang Gereja. Sebaliknya, hal ini datang dari dan menyatakan secara lebih jelas fakta bahwa ada “banyak unsur pengudusan dan kebenaran" yang ditemukan di luar struktur Gereja Katolik, namun “yang merupakan karunia-karunia khas bagi Gereja Kristus dan mendorong ke arah kesatuan Katolik” (Lumen Gentium dalam buku Dokumen Konsili Vatikan II hal.79).
"Oleh karena itu, Gereja-gereja dan jemaat-jemaat yang terpisah, walaupun menurut pandangan kita diwarnai oleh kekurangan-kekurangan, sama sekali bukannya tidak berarti atau bernilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakan mereka sebagai upaya-upaya keselamatan, yang kekuatannya bersumber pada kepenuhan rahmat serta kebenaran sendiri, yang dipercayakan kepada Gereja Katolik “. (Unitatis Redintegratio dalam buku Dokumen Konsili Vatikan II hal.179)
PERTANYAAN KEEMPAT
Mengapa Konsili Vatikan II menggunakan istilah "Gereja" untuk menunjuk pada Gereja-gereja Timur yang terpisah dari persekutuan penuh dengan Gereja Katolik?
TANGGAPAN
Konsili ingin mengadopsi penggunaan tradisional istilah tersebut. “Sungguhpun terpisah, Gereja-gereja Timur mempunyai sakramen-sakramen yang sejati, terutama berdasarkan pergantian apostolik, Imamat, dan Ekaristi. Melalui Sakramen-sakramen itu, mereka masih berhubungan erat sekali dengan kita.” (Unitatis Redintegratio dalam buku Dokumen Konsili Vatikan II, hal 205), mereka mewarisi "Gereja-gereja partikular atau lokal" dan disebut Gereja-gereja sesaudari (Sister Churches) dari Gereja Katolik partikular.
"Melalui perayaan Ekaristi, (...) di masing-masing Gereja itu Gereja Allah dibangun dan berkembang" .Bagaimanapun, karena persekutuan dengan Gereja Katolik, kepala yang terlihat, di mana Uskup Roma dan penerus Petrus, adalah bukan pelengkap eksternal untuk sebuah Gereja partikular, melainkan salah satu prinsip konstitutif internal, maka komunitas-komunitas Kristen yang luhur ini kekurangan sesuatu dalam kondisi mereka sebagai Gereja-gereja partikular.
Di sisi lain, karena perpecahan antarumat Kristen, kepenuhan universalitas, yang layak disandang untuk Gereja yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan para Uskup dalam persekutuan dengannya, tidak sepenuhnya terwujud dalam sejarah.
PERTANYAAN KELIMA
Mengapa teks Konsili dan teks-teks dari Magisterium sejak Konsili tidak menggunakan istilah "Gereja" terkait dengan komunitas Kristen yang lahir dari Reformasi abad keenam belas?
TANGGAPAN
Menurut doktrin Katolik, Komunitas ini tidak menikmati suksesi apostolik dalam sakramen Tahbisan, dan, karena itu, kehilangan unsur konstitutif Gereja. Komunitas-komunitas gerejawi ini, yang secara khusus karena tidak adanya imamat sakramental, tidak melestarikan hakikat asli dan integral dari Misteri Ekaristi, sehingga tidak bisa, menurut doktrin Katolik, disebut "Gereja" dalam maknanya yang tepat.
Sri Paus Benediktus XVI, dalam Audiensi yang diadakan untuk Kardinal dengan jabatan "Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman", meratifikasi dan mengkonfirmasi Tanggapan-tanggapan ini, mengadopsinya dalam Sidang Pleno Kongregasi, dan memerintahkan untuk menerbitkannya.
Roma, Kongregasi Ajaran Iman, 29 Juni 2007, Hari Raya Sto.Petrus dan Paulus
William Cardinal Levada
Prefek
Angelo Amato, SDB
Uskup Agung Tituler Sila
Sekretaris
Terjemahan di atas adalah terjemahan bebas admin IOJC kecuali untuk pernyataan-pernyataan yang dikutip langsung dari dokumen Gereja Lumen Gentium dan Unitatis Redintegratio.Catatan kaki dihilangkan.
Catatan dari admin :
Melalui dokumen ini ditegaskan bahwa :
1. Gereja Katolik hanya ada satu. Gereja Katolik ini terdiri dari ritus latin ritus timur yang berada dalam persekutuan dengan Paus.
2. Dari sudut pandang Katolik, tidak ada Gereja "Katolik Ortodoks" atau "Katolik Anglikan". (Walaupun demikian, adalah hak mereka apabila mereka tetap berkeras menyebut gereja mereka dengan embel-embel "Katolik"). Kata "Gereja Katolik" sebenarnya adalah nama singkat "Gereja yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik", sehingga apabila dikatakan "Gereja Katolik" maka secara bersamaan juga dimaksudkan "Gereja yang Satu, Kudus, dan Apostolik". Keempat sifat Gereja ini, Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik adalah satu "paket". Sekali lagi ditegaskan bahwa istilah : "Gereja Katolik Ortodoks" dan "Gereja Katolik Anglikan" adalah istilah yang salah kaprah dan tidak tepat.
3. Seperti yang dinyatakan melalui dokumen ini, dalam sudut pandang Katolik, "Gereja Ortodoks" disebut sebagai Gereja sesaudari (Sister Churches) karena pada hakikatnya mereka adalah "sempalan" Gereja Partikular. Gereja Partikular adalah Gereja yg dipimpin Uskup. (Contoh: Gereja Partikular Jakarta, Gereja Partikular Semarang, dll). Menyangkut hal ini, dalam dokumen Gereja lainnya, dinyatakan bahwa umat Katolik dapat meminta Sakramen dari Gereja Sesaudari HANYA dalam keadaan yang benar-benar mendesak dan perlu. (Misal: Apabila dalam negara tersebut tidak ada Gereja Katolik)
4. Gereja Katolik memandang umat Kristen hasil reformasi BUKAN sebagai Gereja melainkan sebagai Komunitas Gerejawi. Ungkapan ini kita pakai bukan untuk merendahkan, melainkan sebagai kerinduan agar suatu hari kelak benar-benar terwujud secara lebih nyata : Gereja yang SATU, Kudus, Katolik dan Apostolik.
No comments:
Post a Comment