(Lanjutan permenungan paskah, dari Ensiklik ECCLESIA DE EUCHARISTIA)
Paus Yohanes Paulus II berkata:
38 Persekutuan gerejani, seperti sudah dikatakan, juga ‘dapat dilihat’ dan mendapat ungkapannya dalam serentetan kaitan yang didaftarkan oleh Konsili dalam ajarannya: “Orang-orang yang secara penuh dipersatukan ke dalam masyarakat Gereja adalah mereka yang memiliki Roh Kristus, menyambut seluruh strukturnya dan segala sarana keselamatan yang terdapat di dalamnya, dan dalam kerangkanya yang kelihatan dipersatukan dengan Kristus, yang memimpinnya lewat Sri Paus dan para Uskup, oleh ikatan pengakuan iman, sakramen, reksa pemerintahan Gereja dan persekutuan (LG 14).
Ekaristi, sebagai ungkapan tertinggi sakramen persekutuan dalam Gereja, menuntut dirayakan dalam ‘konteks ikatan persekutuan lahir yang utuh’. Secara khusus, justru karena Ekaristi “merupakan puncak hidup rohani dan tujuan semua sakramen” [St. Thomas Aquinas, ‘Summa Theologiae,’ III, q. 73, a. 3c], maka dituntut juga agar perikatan persekutuan dalam sakramen, khususnya baptisan dan dalam hal tahbisan imam, haruslah nyata. Mustahillah memberikan komuni kepada seseorang yang tidak terbaptis atau yang menolak kepenuhan kebenaran iman mengenai misteri Ekaristi. Kristus adalah kebenaran dan saksi kebenaran (lih Yoh 14:6; 18:37); sakramen tubuh dan darah-Nya tak membenarkan kepalsuan.
[Dikutip dari Ensiklik Paus Yohanes Paulus II, ECCLESIA DE EUCHARISTIA (Ekaristi dan Hubungannya dengan Gereja), Vatikan: Roma, 2003. Diterjemahkan oleh Mgr. Anicetus B. Sinaga OFM.Cap dan diterbitkan oleh Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 2004].
No comments:
Post a Comment